PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
Pasal 7
BAB 2 — PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(1) Penduduk yang wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk tetapi belum melakukan perekaman, wajib segera melakukan perekaman di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. (2) Penduduk yang telah melakukan perekaman tetapi belum mendapatkan KTP-el segera melapor ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota secara langsung dan/atau melalui nomor telepon pengaduan (call center).
