Pasal 3
BAB 2 — PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(1) Dokumen kependudukan yang ditingkatkan kualitas pelayanannya paling sedikit: a. KK; b. KTP-el; c. Akta Kelahiran; d. Akta Perkawinan; e. Akta Kematian; dan f. Surat Keterangan Pindah. (2) Penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam waktu 1 (satu) jam dan paling lama 24 (dua puluh empat) jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. (3) Batas waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan apabila terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan/atau sarana prasarana yang berhubungan dengan penyelesaian dokumen kependudukan. (4) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
