PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
Pasal 4
BAB 2 — PENINGKATAN KUALITAS LAYANAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
(1) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota menyediakan fasilitas untuk meningkatkan kualitas layanan administrasi kependudukan. (2) Fasilitas peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit: a. menyediakan layanan nomor telepon pengaduan (call center);
b. menyediakan nomor telepon pengaduan; c. setiap hari mengumumkan semua dokumen yang sudah diterbitkan melalui situs web/papan pengumuman; dan d. setiap hari mengumumkan jumlah blangko KTP-el yang masih tersedia melalui papan pengumuman/tempat layanan.
