PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. (2) Peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui layanan terintegrasi dan/atau jemput bola. (3) Layanan terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk paket layanan paling sedikit: a. Akta Kelahiran, KK dan Kartu Identitas Anak; b. Akta Kematian, KK dan KTP-el dengan status cerai mati; dan c. Akta Perkawinan, KK dan KTP-el dengan perubahan status perkawinan.
