Pasal 23
BAB 11 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu provinsi. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap Pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu kabupaten/kota. (3) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasaan terhadap pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu desa/kelurahan. (4) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bupati/walikota dapat melimpahkan kepada camat. www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. rapat koordinasi; c. konsultasi; d. workshop; e. lomba; f. penghargaan; dan g. pelatihan
