PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI...
Pasal 24
BAB 12 — PEMBIAYAAN
Pembiayaan pelaksanaan pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat.
