Pasal 22
BAB 10 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Gubernur melaporkan pelaksanaan pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu provinsi kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa setiap 6 (enam) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun. (2) Bupati/walikota melaporkan pelaksanaan pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu kabupaten/kota kepada gubernur setiap 4 (empat) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun. (3) Camat melaporkan pelaksanaan pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu kecamatan kepada bupati/walikota setiap 2 (dua) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun. (4) Kepala desa/lurah melaporkan pelaksanaan pengintegrasian layanan sosial dasar di Posyandu desa/kelurahan kepada camat setiap 1 (satu) bulan sekali dalam 1 (satu) tahun.
