PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI...
Pasal 21
BAB 10 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Pokjanal Posyandu pusat melakukan pemantauan dan evaluasi pengintegrasian layanan sosial dasar di provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pokjanal Posyandu provinsi melakukan pemantauan dan evaluasi pengintegrasian layanan sosial dasar di kabupaten/kota. (3) Pokjanal Posyandu kabupaten/kota melakukan pemantauan dan evaluasi pengintegrasian layanan sosial dasar kecamatan. (4) Pokjanal Posyandu kecamatan melakukan pemantauan dan evaluasi pengintegrasian layanan sosial dasar desa/kelurahan.
