PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI...
Pasal 10
BAB 6 — PEMBERI LAYANAN
Pemberi layanan prilaku hidup bersih dan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) diberikan oleh tenaga kesehatan dan kader.
