PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI...
Pasal 9
BAB 6 — PEMBERI LAYANAN
Pemberi layanan pengendalian penyakit dan penyehatan lingkungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diberikan oleh tenaga kesehatan.
