PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENGINTEGRASIAN LAYANAN SOSIAL DASAR DI...
Pasal 11
BAB 6 — PEMBERI LAYANAN
(1) Pemberi layanan kesehatan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf a diberikan oleh tenaga kesehatan (2) Pemberi layanan kesehatan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b diberikan oleh tenaga kesehatan dan kader terlatih. (3) Pemberi layanan kesehatan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf c diberikan oleh tenaga kesehatan dan kader.
