Pasal 9
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Verifikasi dan penilaian dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, dilakukan oleh APIP inspektorat daerah. (2) Verifikasi dan penilaian dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dilaksanakan dalam bentuk Reviu, yang bertujuan sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan terhadap kebenaran informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akan dituangkan dalam rancangan LPPD. (3) Data dinyatakan tidak dapat dimasukkan ke dalam dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah jika: a. data tidak memiliki sumber yang dapat dipertanggungjawabkan; b. data tidak tersedia pada lembaga yang dinyatakan sebagai sumber data; dan c. metode, teknik pengumpulan dan analisis data tidak dapat dijelaskan. (4) Hasil Reviu dokumen data dasar capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dilakukan oleh APIP inspektorat daerah dituangkan dalam catatan hasil Reviu dan menjadi dasar penyusunan rancangan LPPD.
