PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 8
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Sumber informasi utama untuk data yang dituangkan dalam LPPD bersumber dari perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan, badan pusat statistik atau instansi terkait lainnya. (2) Dalam hal perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan tidak menerbitkan data yang diperlukan untuk penyusunan LPPD, pemerintah daerah menugaskan perangkat daerah terkait untuk mengumpulkan dan mendokumentasikan data keluaran setiap kegiatan tahun anggaran berjalan sebagai bahan dalam penyusunan LPPD.
