Pasal 32
BAB 6 — JENIS PENGHARGAAN
(1) PRESIDEN memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang termasuk peringkat kategori berprestasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah tertinggi berdasarkan hasil EPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 atas usulan Menteri. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga mempertimbangkan aspek ketaatan hukum. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu tanda kehormatan samkaryanugraha berupa parasamya purnakarya nugraha kepada lembaga penyelenggaraan pemerintahan daerah dan satyalancana karya bhakti praja nugraha kepada kepala daerah. (4) Pemberian penghargaan kepada lembaga penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kepala daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan dan diberikan pada rangkaian peringatan hari otonomi daerah. (6) Penghargaan kepada daerah dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang keuangan dalam
pemberian insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
