PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 12
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Kepala daerah yang terlambat menyampaikan LPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), dinyatakan tidak menyampaikan LPPD. (2) Kepala daerah yang tidak menyampaikan LPPD dapat diberikan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal kepala daerah berhenti sebelum akhir tahun anggaran, LPPD disampaikan oleh pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas kepala daerah.
