PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2020 tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR...
Pasal 11
BAB 2 — PENYUSUNAN DAN PENYAMPAIAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) LPPD provinsi disampaikan oleh gubernur kepada PRESIDEN melalui Menteri.
(2) LPPD kabupaten/kota disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. (3) LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (4) Penyampaian LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan melalui sistem informasi pemerintahan daerah. (5) Dalam hal penyampaian LPPD dilakukan secara daring, waktu penyampaian LPPD yaitu terhitung sejak tanggal dokumen diunggah dalam sistem informasi pemerintahan daerah.
