PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Pasal 9
BAB 3 — LEMBAGA ADAT DESA
(1) LAD dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa. (2) Pembentukan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memenuhi persyaratan: a. berasaskan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; b. aktif mengembangkan nilai dan adat istiadat setempat yang tidak bertentangan dengan hak asasi manusia dan dipatuhi oleh masyarakat; c. berkedudukan di Desa setempat;
d. keberadaannya bermanfaat dan dibutuhkan masyarakat Desa; e. memiliki kepengurusan yang tetap; f. memiliki sekretariat yang bersifat tetap; dan g. tidak berafiliasi kepada partai politik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan LAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
