Pasal 10
BAB 3 — LEMBAGA ADAT DESA
(1) LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LAD berfungsi: a. melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya; b. melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa; c. mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa; d. mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia; e. pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa; f. mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan g. mengembangkan kerja sama dengan LAD lainnya.
