PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Pasal 11
BAB 3 — LEMBAGA ADAT DESA
(1) Jenis dan kepengurusan LAD yang menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa. (2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Bupati/ Peraturan Wali Kota.
