PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Pasal 12
BAB 4 — HUBUNGAN KERJA LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA
(1) Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Pemerintah Desa bersifat kemitraan. (2) Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Badan Permusyawaratan Desa bersifat konsultatif. (3) Hubungan kerja LKD dan LAD dengan Lembaga Kemasyarakatan lainnya di Desa bersifat koordinatif.
