PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Pasal 13
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa melakukan pembinaan dan pengawasan secara umum terhadap pembentukan, pemberdayaan
dan pendayagunaan LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa pada Kabupaten/ Kota di wilayahnya. (3) Bupati/Wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan
dan
pendayagunaan LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa di wilayahnya. (4) Camat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan, pemberdayaan dan pendayagunaan LKD dan LAD sebagai mitra Pemerintah Desa di Desa.
