PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Pasal 14
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pembentukan LKD dan LAD yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan LKD dan LAD di kelurahan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan penetapan LKD dan LAD di kelurahan diatur dengan Peraturan Bupati/ Peraturan Wali Kota.
