PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
Pasal 8
BAB 2 — LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
(1) Pengurus LKD terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; c. bendahara; dan d. bidang sesuai dengan kebutuhan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. (3) Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. (4) Pengurus LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (5) Pengurus LKD dilarang merangkap jabatan pada LKD lainnya dan dilarang menjadi anggota salah satu partai politik.
