PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN MAKAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH
Pasal 12
BAB 5 — TIM KOORDINASI DAN TIM PELAKSANA
(1) Tim pelaksana merupakan tim yang dibentuk dalam rangka pelaksanan PMT-AS di sekolah. (2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas mengkoordinasikan pembagian PMT-AS kepada peserta didik. (3) Kepala Sekolah sebagai penanggung jawab tim pelaksana PMT-AS sekolah. (4) Keanggotaan tim pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas komite sekolah, pendidik, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, dan tokoh masyarakat.
