PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYEDIAAN MAKAN TAMBAHAN ANAK SEKOLAH
Pasal 11
BAB 5 — TIM KOORDINASI DAN TIM PELAKSANA
(1) Keanggotaan Tim Koordinasi PMT-AS Pusat, Tim Koordinasi PMT-AS Provinsi dan Tim Koordinasi PMT-AS Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 terdiri atas perwakilan dari Kementrian/Lembaga Pemerintah non Kementerian, instansi/badan/dinas/kantor yang membidangi fungsi perencanaan, pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat, agama, pertanian/ketahanan pangan, dan organisasi/lembaga kemasyarakatan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki sekretariat tetap PMT-AS yang berada di badan/dinas/kantor yang membidangi fungsi pemberdayaan masyarakat.
