PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN...
Pasal 9
BAB 2 — BENTUK, NOMENKLATUR, TIPE DAN TUGAS
(1) Kegiatan Teknis Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dibentuk untuk melaksanakan sebagian tugas pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, pemberdayaan masyarakat dalam beberapa wilayah manajemen kebakaran, sesuai dengan kondisi masing-masing kabupaten/kota. (2) Wilayah manajemen kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti wilayah administrasi kecamatan. (3) Pada setiap wilayah kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk pos sektor pemadam kebakaran.
