PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN...
Pasal 10
BAB 2 — BENTUK, NOMENKLATUR, TIPE DAN TUGAS
(1) Kegiatan Teknis Penunjang Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) meliputi sebagian tugas investigasi kejadian kebakaran, dan peningkatan kapasitas sumber daya aparatur pemadam kebakaran dan penyelamatan. (2) Untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk: a. lembaga pelatihan pemadam kebakaran dan penyelamatan; dan b. laboratorium kebakaran.
