PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN...
Pasal 11
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI JABATAN
(1) Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi dan kabupaten/kota tipe A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
