PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN...
Pasal 8
BAB 2 — BENTUK, NOMENKLATUR, TIPE DAN TUGAS
(1) Untuk melaksanakan Kegiatan Teknis Operasional dan/atau Kegiatan Teknis Penunjang Tertentu pada Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah kabupaten/kota dibentuk UPT Dinas daerah kabupaten/kota. (2) UPT Dinas daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. UPT Dinas daerah kabupaten/kota kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. UPT Dinas daerah kabupaten/kota kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
