Pasal 7
BAB 2 — BENTUK, NOMENKLATUR, TIPE DAN TUGAS
Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertugas: a. melakukan pencegahan, pengendalian, pemadaman, penyelamatan, dan penanganan bahan berbahaya dan beracun kebakaran dalam daerah kabupaten/kota;
b. menyelenggarakan penyiapan, pengadaan, standardisasi, dan pemeliharaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran dan penyelamatan; c. menyelenggarakan penyelamatan dan evakuasi pada kejadian darurat non kebakaran; d. menyelenggarakan standar pelayanan minimal bidang kebakaran; e. melakukan inspeksi peralatan proteksi kebakaran; f. melakukan investigasi kejadian kebakaran; g. menyelenggarakan jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran; h. menyelenggarakan operasi pencarian dan pertolongan terhadap kondisi membahayakan manusia, selain kecelakaan dan bencana; i. melakukan pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan kebakaran; j. melakukan sosialisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran; k. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran; l. melakukan pendataan dan verifikasi faktual warga negara yang menjadi korban kebakaran dan/atau terdampak kebakaran; m. menyelenggarakan sistem informasi dan pelaporan kebakaran secara terintegrasi; dan n. melakukan penyajian Data kebakaran yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
