PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN...
Pasal 6
BAB 2 — BENTUK, NOMENKLATUR, TIPE DAN TUGAS
(1) Untuk melaksanakan Kegiatan Teknis Penunjang Tertentu pada Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi dapat dibentuk UPT Dinas daerah provinsi. (2) Kegiatan Teknis Penunjang Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. lembaga pelatihan pemadam kebakaran dan penyelamatan; b. laboratorium kebakaran; dan c. perbengkelan sarana prasarana pemadam kebakaran. (3) UPT Dinas daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. UPT Dinas daerah provinsi kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. UPT Dinas daerah provinsi kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
