Pasal 5
BAB 2 — BENTUK, NOMENKLATUR, TIPE DAN TUGAS
(1) Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertugas menyelenggarakan pemetaan rawan kebakaran. (2) Selain menyelenggarakan pemetaan rawan kebakaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi bertugas: a. menyediakan dan pemutakhiran informasi daerah rawan kebakaran dan peta rawan kebakaran; b. menyelenggarakan sistem informasi dan pelaporan kebakaran secara terintegrasi; c. melakukan penyajian data kebakaran yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; d. menyusun
sistem proteksi kebakaran; e. meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur pemadam kebakaran kabupaten/kota; f. memfasilitasi pencapaian target standar pelayanan minimal bidang kebakaran di kabupaten/kota; g. memfasilitasi penyediaan sarana dan prasarana pemadam kebakaran kabupaten/kota; h. melakukan kerjasama antar daerah berbatasan, antar lembaga dan kemitraan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran; i. menyelenggarakan jabatan fungsional pemadam kebakaran dan jabatan fungsional analis kebakaran; j. melakukan pendampingan dan penguatan kapasitas penyelenggaraan Urusan Kebakaran di kabupaten/kota; dan k. melakukan koordinasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran antar lembaga pemerintah dan lembaga nonpemerintah di provinsi dan antarkabupaten/kota secara berkala; l. melakukan sosialisasi penyelenggaraan Urusan Kebakaran;
m. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran; n. melakukan bimbingan teknis penyelenggaraan Urusan Kebakaran terhadap kabupaten/kota; o. melakukan pembinaan umum dan teknis penyelenggaraan Urusan Kebakaran kabupaten/kota; dan p. melakukan pengawasan penyelenggaraan Urusan Kebakaran kabupaten/kota.
