Pasal 4
BAB 2 — BENTUK, NOMENKLATUR, TIPE DAN TUGAS
(1) Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi dan kabupaten/kota diklasifikasikan 3 (tiga) tipe, terdiri atas: a. dinas tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas dengan beban kerja yang besar; b. dinas tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas dengan beban kerja yang sedang; dan c. dinas tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi dinas dengan beban kerja yang kecil. (2) Penentuan tipe Dinas Damkar dan Penyelamatan, dan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai hasil pemetaan urusan pemerintahan bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil dan bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. (3) Dalam hal hasil pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memenuhi perhitungan nilai variabel untuk menjadi dinas, bentuk Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan Kebakaran tetap dibentuk sebagai dinas tipe C.
