PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN...
Pasal 3
BAB 2 — BENTUK, NOMENKLATUR, TIPE DAN TUGAS
(1) Perangkat Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menyelenggarakan Urusan Kebakaran berbentuk dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Nomenklatur dinas daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu Dinas Damkar dan Penyelamatan.
