PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah untuk: a. mencapai pemenuhan layanan perlindungan masyarakat bidang pencegahan, penanggulangan kebakaran dan penyelamatan melalui Perangkat Daerah Dinas Damkar dan Penyelamatan; b. merumuskan kelembagaan Dinas Damkar dan Penyelamatan yang memiliki standardisasi nomenklatur,
fungsi dan struktur kelembagaan di provinsi dan kabupaten/kota; dan c. melakukan pembinaan umum, pembinaan teknis, dan pengawasan Dinas Damkar dan Penyelamatan.
