PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN...
Pasal 20
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penataan kelembagaan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Kebakaran serta penyelenggaraan Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi dan kabupaten/kota. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penataan kelembagaan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Kebakaran serta penyelenggaraan Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah kabupaten/kota.
