PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN...
Pasal 19
BAB 4 — JABATAN DAN KEPEGAWAIAN
(1) Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Urusan Kebakaran, Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi dan kabupaten/kota dibantu kelompok jabatan fungsional.
(2) Pengangkatan, kualifikasi, kompetensi, pengembangan karir, jumlah dan jenis jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
