PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN...
Pasal 21
BAB 5 — PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Bupati/wali kota melaporkan kepada gubernur mengenai penataan kelembagaan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Kebakaran dan penyelenggaraan Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah kabupaten/kota. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada Menteri. (3) Gubernur melaporkan kepada Menteri mengenai penataan kelembagaan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan Urusan Kebakaran dan penyelenggaraan Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan secara berkala setiap akhir tahun,
disampaikan secara langsung atau melalui media elektronik sebagai bahan evaluasi dan perumusan kebijakan Menteri.
