PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN...
Pasal 14
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI JABATAN
(1) Pembagian tugas dan fungsi Dinas Damkar dan Penyelamatan dikelompokkan berdasarkan pendekatan fungsi dengan rincian sesuai dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Pembagian tugas dan fungsi UPT Dinas dikelompokkan berdasarkan pendekatan fungsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
