PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN...
Pasal 13
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI JABATAN
(1) Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi dan kabupaten/kota tipe C sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c terdiri atas 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 2 (dua) bidang. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 2 (dua) subbagian. (3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas paling banyak 3 (tiga) seksi.
