PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2020 tentang PEDOMAN NOMENKLATUR DINAS PEMADAM KEBAKARAN DAN...
Pasal 15
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI JABATAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi dan kabupaten/kota, dan UPT Dinas ditetapkan dengan peraturan kepala daerah, dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
