Pasal 6
(1) Keanggotaan Kominda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh gubernur dengan susunan: Ketua : Gubernur. Pelaksana harian : Kepala Badan Intelijen Daerah. Sekretaris : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi. Keanggotaan : Unsur Intelijen dari Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Kejaksaan Tinggi, Imigrasi, Bea dan Cukai, Pajak, Perbankan dan unsur terkait lainnya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Keanggotaan Kominda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditetapkan oleh bupati/walikota dengan susunan: Ketua : Bupati / Walikota. Pelaksana Harian : Unsur Intelijen dari Kepolisian Republik INDONESIA. Sekretaris : Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten/Kota. Keanggotaan : Unsur intelijen dari Badan Intelijen Negara, Tentara Nasional INDONESIA, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, KeJaksaan Negeri, Imigrasi, Bea dan Cukai, Pajak, Perbankan dan unsur terkait Iainnya. 6. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
