Pasal 7
(1) Kominda provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas: a. merencanakan, mencari, mengumpulkan, mengkoordinasikan, dan mengkomunikasikan informasi/bahan keterangan intelijen dari berbagai sumber mengenai potensi, gejala, atau peristiwa yang menjadi ancaman stabilitas nasional di daerah; dan b. memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi unsur pimpinan daerah provinsi mengenai kebijakan yang berkaitan dengan deteksi dini, peringatan dini dan pencegahan dini terhadap ancaman stabilitas nasional di provinsi. (2) Kominda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mempunyai tugas: a. merencanakan, mencari, mengumpulkan, mengkoordinasikan, dan mengkomunikasikan informasi atau bahan keterangan dan intelijen dari berbagai sumber mengenai potensi, gejala, atau peristiwa yang menjadi ancaman stabilitas nasional di daerah; dan b. memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan bagi unsur pimpinan daerah kabupaten/kota mengenai kebijakan yang berkaitan dengan deteksi dini dan peringatan dini terhadap ancaman stabilitas nasional di kabupaten/kota. www.djpp.kemenkumham.go.id
- Ketentuan Pasal 8 dihapus.
- Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
