Pasal 5
(1) Kominda dibentuk di provinsi dan kabupaten/kota. (2) Pembentukan Kominda provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur. (3) Pembentukan Kominda kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh bupati/walikota. (4) Kominda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiiiki hubungan yang bersifat koordinatif dan konsultatif secara vertikal dan horizontal. (5) Hubungan secara vertikal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan: a. hubungan Kominda provinsi untuk berkoodinasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri; dan b. hubungan Kominda kabupaten/kota untuk berkoodinasi dan berkonsultasi dengan Kominda Provinsi. (6) Hubungan secara horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan hubungan antar unsur intelijen daerah. 5. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
