PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING...
Pasal 9
BAB 5 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan oleh LSP-PDN. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh LSP-PDN pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi. (3) Dalam rangka pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), LSP-PDN membentuk tim Uji Kompetensi. (4) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas: a. menyiapkan soal Uji Kompetensi; b. melakukan Uji Kompetensi; c. memberikan penilaian; dan d. menyampaikan hasil Uji Kompetensi kepada LSP- PDN. (5) Anggota tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas asesor kompetensi yang tersertifikasi dan pejabat yang berkompeten.
