PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING...
Pasal 8
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) Inspektorat Jenderal melakukan verifikasi atas usulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terkait kebenaran dan keabsahan usulan beserta berkas persyaratan administrasi yang dilampirkan. (2) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, Instansi Pembina meminta kelengkapan usulan Penyesuaian/Inpassing tersebut kepada PPK disertai dengan alasan. (3) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lengkap, Instansi Pembina memberitahukan kepada PPK untuk persiapan dilakukan Uji Kompetensi.
