PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING...
Pasal 7
BAB 4 — PELAKSANAAN
Dalam hal PNS calon peserta Penyesuaian/Inpassing akan naik pangkat secara reguler setingkat lebih tinggi dalam periode proses Penyesuaian/Inpassing, yang bersangkutan harus naik pangkat terlebih dahulu sebelum dilakukan Penyesuaian/Inpassing.
