Pasal 6
BAB 4 — PELAKSANAAN
(1) PPK mengusulkan Penyesuaian/Inpassing kepada Instansi Pembina. (2) Penyampaian usulan Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan dokumen sebagai berikut: a. fotokopi ijazah pendidikan terakhir; b. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat terakhir; c. fotokopi surat keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir; d. fotokopi penilaian kinerja satu tahun terakhir; e. daftar riwayat hidup; f. surat keterangan yang memuat pengalaman mengenai pelaksanaan tugas di bidang pengawasan secara kumulatif paling sedikit selama 2 (dua) tahun dan ditandatangani oleh Inspektur Jenderal/ Inspektur Utama/Inspektur Kementerian/Lembaga, Inspektur Daerah; g. surat pernyataan yang menyatakan:
bersedia diangkat dalam Pengawas Pemerintahan;
tidak rangkap jabatan dalam jabatan fungsional lainnya;
bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan; dan 4) kesediaan untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaran urusan pemerintahan daerah secara aktif; h. surat keterangan dari PyB yang menyatakan bahwa:
tidak sedang menjalani dan/atau pernah dijatuhi hukuman disiplin dengan tingkat hukuman disiplin berat;
tidak sedang menjalankan tugas belajar;
tidak sedang menjalankan cuti diluar tanggungan negara; dan 4) tidak diberhentikan secara tetap/sementara dari Pengawas Pemerintahan atas kemauan sendiri. (3) Penyampaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, harus melampirkan surat pernyataan telah diakui sebagai dokumen dalam administrasi kepegawaian yang ditandatangani oleh pejabat yang membidangi kepegawaian pada masing-masing unit organisasinya.
