PERMENDAGRI
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INPASSING...
Pasal 10
BAB 5 — UJI KOMPETENSI
(1) Pelaksanaan Uji Kompetensi meliputi Uji Kompetensi Umum dan Uji Kompetensi Inti Jabatan Fungsional Pengawas Pemerintahan. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk pengumpulan portofolio, instrumen uji tertulis dan/atau wawancara. (3) Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh tim assesor yang dituangkan ke dalam berita acara.
