Pasal 11
BAB 5 — UJI KOMPETENSI
(1) PNS yang lulus Uji Kompentensi dinyatakan kompeten dan diterbitkan surat rekomendasi pengangkatan sebagai Pengawas Pemerintahan. (2) Surat rekomendasi pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan berita acara hasil uji kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). (3) Surat rekomendasi pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh Inspektur Jenderal atas nama Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan Uji Kompetensi. (4) Surat rekomendasi pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), paling sedikit memuat nama, pangkat, jabatan dan Angka Kredit kumulatif. (5) Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan sesuai dengan surat keputusan kepangkatan terakhir yang dimiliki oleh PNS yang bersangkutan pada saat pengusulan. (6) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berlaku sampai dengan tanggal 6 April 2021.
